lakukan 31 hari? Padahal bulan hijriyah hanya 29 atau 30 hari.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah -dahulu menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia- ditanya:
Wahai Syaikh, apa hukum seseorang yang di awal bulan Ramadhan berpuasa di Saudi Arabia. Kemudian ia bersafar ke negeri lain yang telat dalam menjalankan ibadah puasa. Apakah boleh berpuasa nantinya [original_title] 31 hari?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Hendaknya ia memulai berpuasa dengan Saudi Arabia dan berhari raya dengan negeri yang ia datangi walau nantinya lebih dari 30 hari. Hukum ia berhari raya adalah sesuai dengan negeri yang ia datangi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Namun jika puasa yang dilakukan tidak sampai 29 hari, maka ia tetap berhari raya bersama dengan negeri yang ia datangi. Sedangkan kekurangan satu hari, nantinya ia qadha’ (selepas Ramadhan, pen.). Karena bulan Hijriyah tidak mungkin kurang dari 29 hari. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 155. Dinukil dari Tsalatsuna Sualan fii Ash-Shiyam, hlm. 16)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“Sesungguhnya bulan hijriyah antara 29 atau 30 hari. Janganlah berpuasa sampai melihat hilal (bulan tsabit). Juga janganlah berhari raya sampai melihat hilal pula. Jika hilal tidak terlihat, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim, no. 1080)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah -dahulu menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia- ditanya:
Wahai Syaikh, apa hukum seseorang yang di awal bulan Ramadhan berpuasa di Saudi Arabia. Kemudian ia bersafar ke negeri lain yang telat dalam menjalankan ibadah puasa. Apakah boleh berpuasa nantinya [original_title] 31 hari?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Hendaknya ia memulai berpuasa dengan Saudi Arabia dan berhari raya dengan negeri yang ia datangi walau nantinya lebih dari 30 hari. Hukum ia berhari raya adalah sesuai dengan negeri yang ia datangi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa adalah bersama dengan mayoritas manusia di tempat kalian berpuasa (mengikuti pemerintah, pen.). Berhari raya adalah bersama mayoritas manusia di tempat kalian berhari raya (mengikuti pemerintah, pen.). Merayakan Idul Adha juga bersama dengan mayoritas manusia beridul Adha (mengikuti pemerintah, pen.).”[1] Maka bagi orang tersebut hendaklah ia berpuasa dan berhari raya dengan orang yang ada di negerinya.Namun jika puasa yang dilakukan tidak sampai 29 hari, maka ia tetap berhari raya bersama dengan negeri yang ia datangi. Sedangkan kekurangan satu hari, nantinya ia qadha’ (selepas Ramadhan, pen.). Karena bulan Hijriyah tidak mungkin kurang dari 29 hari. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 155. Dinukil dari Tsalatsuna Sualan fii Ash-Shiyam, hlm. 16)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
silahkan masukan kritikan yang membangun