Berita Terbaru PT Telkom Indonesia
Dua pencuri ASH dan RK, menggondol puluhan peralatan elektronik di gardu PT Telkom Indonesia. Dalam Aksinya, kedua pelaku menyamar sebagai karyawan PT Telkom dengan menggunakan seragam warna biru. Akibat aksi pelaku, perusahaan BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Paryanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya keluhan pelanggan Telkom di Perumahan Green Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang karena jaringan internet tidak berfungsi.
Berbekal dari Laporan tersebut, Telkom menugaskan sejumlah teknisi untuk melakukan monitoring dan pengecekan di gardu-gardu Telkom di kawasan Perumahan Green Lake City, pada Senin (18/1).
"Lalu petugas teknisi mencurigai dua orang pelaku yang memakai seragam Telkom warna biru sedang berada di salah satu gardu jaringan Telkom. Kedua pelaku saat itu sedang membongkar boks jaringan," katanya, Kamis (21/1).
Kemudian petugas teknisi menanyakan identitas karyawan dan surat tugas kepada kedua pelaku, namun mereka tidak bisa menunjukkan. Akhirnya kedua pelaku dilaporkan ke polisi.
"Atas laporan itu, petugas kami langsung ke TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Cipondoh untuk diproses hukum," kata Paryanto.
Menurut pengakuan tersangka ASH, mereka disuruh oleh orang yang mengaku bernama Yana untuk mencuri alat Telkom yang ada di boks-boks jaringan dengan menyamar sebagai karyawan. Mereka diberikan baju dan kunci master untuk membuka boks tersebut.
"Mereka sudah menjalankan aksinya selama satu bulan. Mereka melakukan aksinya di Bekasi, Jakarta dan Tangerang di lingkungan perumahan yang jauh dari pengawasan," kata Paryanto.
Yang dicuri pelaku adalah alat-alat milik Telkom berupa Passive Sepliter sebanyak 41 buah dan ODC sebanyak 6 unit Hasil curiannya ditampung dan dibeli oleh Yana.
"Total kerugian mencapai Rp 90.282.000," ujarnya.
Paryanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam yang bekerja di lingkungan PT Telkom, mengingat barang-barang yang dicuri tidak akan bisa dijual sembarangan.
"Tidak mungkin alat ini bisa dijual kalau tidak ada orang dalam yang mengerti tentang alat tersebut. Kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk bisa mengungkap peran-peran lain lebih jauh, karena ini berpotensi merugikan negara yang pembiayaannya dari APBN," paparnya.
Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polsek Cipondoh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara
No comments:
Post a Comment
silahkan masukan kritikan yang membangun