Mulai tahun 2015 tarif kereta api ekonomi normal, subsidi untuk kereta api ekonomi jarak jauh maupun sedang dicabut dan dialihkan. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pengalihan Public Service Oblgation (PSO) / Subsidi untuk kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 nanti.
Subsidi tersebut akan dialihkan ke kereta api lokal dan komuter. Dibuatnya kebijakan ini karena pemerintah ingin subsidi harga tiket kereta api tepat sasaran. Kebijakan ini berdasarkan pada hasil evaluasi Dirjenka yang terus memantau pemberian subsidi untuk kereta api ekonomi jarak jauh dan sedang.
Bentuk dari subsidi yang dialihkan ke kereta api lokal dan komuter tidak melulu melalui pengurangan harga tiket. Bisa saja subsidinya dalam bentuk penambhan frekuensi perjalanan kereta api, jumlah tempat duduk, dan penambahan fasilitas lainnya. Pemberian subsidi akan lebih efektif jika disalurkan kepada pengguna kereta api lokal dan komuter, karena umumnya pengguna kereta api lokal maupun komuter merupakan pekerja/pelaju dengan jumlah frekuensi yang masif.
Subsidi akan diprioritaskan untuk kereta lokal dan komuter, karena pengguna kereta api ekonomi jarak jauh lebih sedikit dari kereta lokal dan komuter yang digunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
Berikut daftar nama kereta api ekonomi non subsidi mulai 1 Januari 2015:
Kereta Ekonomi Jarak Sedang
Kereta Ekonomi Jarak Jauh
Tarif kereta api tanpa subsidi ini mulai diberlakukan pada pemesanan tiket kereta api tanggal 2 Oktober 2014 untuk pemberangkatan tanggal 1 Januari 2015. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2015 untuk kereta api ekonmi jarak jauh dan menengah diberlakukan tarif kereta api ekonomi normal tanpa subsidi. Selain itu, juga akan diberlakukan tarif parsial yaitu penumpang membayar sesuai jarak yang ditempuh.
No comments:
Post a Comment
silahkan masukan kritikan yang membangun